Senin, 23 April 2012

ANCAMAN DISINTEGRASI BANGSA



A. PKI MADIUN 1948
Munculnya PKI merupakan perpecahan pada tubuh SI ( Sarikat Islam ) yang mendapat pengaruh ISDV ( Internasionalisme Sosialisme Democratise Vereeniging ) yang didirikan oleh HJFM. Snevliet Dkk pada bulan Mei 1914 di Semarang yang pada bulan Desember diubah menjadi PKI.
Pada tanggal 13 Nopember 1926 melakukan pemberontakan terhadap pemerintah Belanda. Pada tanggal 18 September 1948 MUSO memimpin pemberontakan terhadap RI di Madiun. Tujuannya ingin mengubah dasar negara Pancasila menjadi dasar negara komunis. Pemberontakan ini menyebarhampir di seluruh daerah Jawa Timur namun berhasil di gagalkan dengan ditembak matinya MUSO sedangkan Semaun dan Dharsono lari ke Rusia.
B. DI/TII
1. JAWA BARAT
Dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo karena tidak setuj terhadap isi perjanjian Renville. Sewaktu TNI hijrah ke daerah RI ( Yogyakarta ) ia dan anak buahnya menolak dan tidak mau mengakui Republik Indonesia dan ingin menyingkirkan Pancasila sebagai dasar negara. Untuk itu ia memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia dengan nama Darul Islam ( DI )
2. JAWA TENGAH
Dipimpin oleh Amir Fatah dan Kyai Sumolangu. Selama Agresi Militer Belanda ke II Amir Fatah diberi tugas menggabungkan laskar-laskar untuk masuk dalam TNI. Namun setelah banyak anggotanya ia beserta anak buahnya melarikan diri dan menyatakan bagian dari DI/TII.
3. SULAWESI SELATAN
Dipimpin oleh Abdul Kahar Muzakar. Dia berambisi untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan APRIS ( Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ) dan menuntut aga45r Komando Gerilya Sulawesi Selatan ( KGSS ) dimasukkan ke dalam APRIS dengan nama Brigade Hasanuddin. Tuntutan tersebut ditolak oleh pemerintah sebab hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang akan menjadi tentara maka terjadilah pemberontakan tersebut.
4. ACEH
Dipimpin oleh Daud Beureueh Gubernur Militer Aceh, karena status Aceh sebagai daerah Istimewa diturunkan menjadi sebuah karesidenan di bawah propinsi Sumatera Utara. Ia lalu menyusun kekuatan dan menyatakan dirinya bagian dari DI/TII. Pemberontakan ini dapat dihentikan dengan jalan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh ( MKRA ).
5. KALIMANTAN SELATAN
Dipimpin oleh Ibnu Hajar, ia menyatakan dirinya bagian dari DI/TII dengan memperjuangkan kelompok rakyat yang tertindas. Ia dan anak buahnya menyerang pos-pos kesatuan tentara serta melakukan tindakan pengacauan yang pada akhirnya Ibnu Hajar sendiri ditembak mati.
C. APRA ( Angkatan Perang Ratu Adil )
Pemberontakan ini dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling bekas tentara KNIL. Tujuannya agar pemerintah RIS dan negara Pasundan mengakui APRA sebagai tentara negara Pasundan dan agar negara Pasundfan tidak dibubarkan/dilebur ke dalam NKRI.
D. ANDI AZIS
Beliau merupakan komandan kompi APRIS yang menolak kedatangan TNI ke Sulawesi Selatan karena suasananya tidak aman dan terjadi demonstrasi pro dan kontra terhadap negara federasi. Ia dan pasukannya menyerang lapangan terbang, kantor telkom, dan pos-pos militer TNI. Pemerintah mengeluarkan ultimatum agar dalam tempo 4 x 24 jam ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
E. RMS ( Republik Maluku Selatan )
Pemberontakan ini dipimpin oleh Dr. Christian Robert Stevenson Soumokil bekas jaksa agung NIT ( Negara Indonesia Timur ). Ia menyatakan berdirinya Republik Maluku Selatan dan memproklamasikannya pada 25 April 1950. Pemberontakan ini dapat ditumpas setelah dibayar mahal dengan kematian Letkol Slamet Riyadi, Letkol S. Sudiarto dan Mayor Abdullah.
F. PRRI/PERMESTA
Setelah Pemilu I dilaksanakan, situasi semakin memburuk dan terjadi pertentangan . Beberapa daerah merasa seolah-olah diberlakukan secara tidak adil ( merasa dianaktirikan ) sehingga muncul gerakan separatis di Sumatera yaitu PRRI
( Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia ) dipimpin oleh Kolonel Ahmad Husen dan PERMESTA ( Piagam Perjuangan Rakyat Semesta ) di Sulawesi Utara dipimpin oleh D.J. Somba dan Kolonel Ventje Sumual.
G. G 30 S/PKI
Pada tanggal 30 September 1965 jam03.00 dinihari PKI melakukan pemberontakan yang dipimpin oleh DN Aidit dan berhasil membunuh 7 perwira tinggi. Mereka punya tekad ingin menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan Komunis-Marxis. Setelah jelas terungkap bahwa PKI punya keinginan lain maka diadakan operasi penumpasan :
1. Menginsyafkan kesatuan-keasatuan yang dimanfaatkan oleh PKI
2. Merebut studio RRI dan kantor besar Telkom dipimpin Kolonel Sarwo Edhy Wibowo dari RPKAD
3. Gerakan pembersihan terhadap tokoh-tokoh yang terlibat langsung maupun yang mendalanginya.
Akhirnya PKI dinyatakan sebagai partai terlarang dan tidak boleh lagi tersebar di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan SK Presiden yang ditanda tangani pengemban Supersemar Ltjen Soeharto yang menetapkan pembubaran PKI dan ormas-ormasnya tanggal 12 Maret 1966.

PERKEMBANGAN POLITIK DAN EKONOMI SERTA PERUBAHAN MASYARAKAT DI INDONESIA DALAM UPAYA MENGISI KEMERDEKAAN



A. PERKEMBANGAN POLITIK DI INDONESIA DALAM UPAYA MENGISI KEMERDEKAAN
1. DEMOKRASI LIBERAL
Pada masa berlakunya Konstitusi RIS ( 1949 ) dan UUDS ( 1950 ) bangsa kita melaksanakan pesta Demokrasi Liberal dengan menggunakan sistem pemerintahan secara parlementer, di mana kepal negara adalah presiden sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri dan bertanggung jawab pada Parlemen ( DPR ). Pada masa itu situasi politik tidak stabil karena sering terjadi nya pergantian kabinet dan sering terjadi pertentangan politik di antara partai-partai yang ada. Adapun kabinet yang pernah memerintah antara lain
a. Kabinet Natsir ( 6 September 1950 – 20 Maret 1951 )
Kabinet ini jatuh karena ada mosi tidak percaya bahwa M. Natsir tidak mampu menyelesaikan masalah Irian Barat dan sering terjadi pemberontakan sehingga muncul gerakan DI/TII, Andi Azis, APRA, RMS dsb.
b. Kabinet Sukiman ( 26 April 1951 – 3 April 1952 )
Masalah yang dihadapinya adanya pertukaran nota antara Menlu Ahmad Subarjo dengan Duber AS Merle Cochran tentang bantuan ekonomi dan militer berdasarkan Mutual Security Act ( MSA ) atau UU kerjasama keamanan.
c. Kabinet Wilopo ( 3 April 1952 – 3 Juni 1953 )
Masalah yang dihadapinya yaitu :
1. Gerakan separatis di Sumatera dan Sulawesi
2. Peristiwa 17 Oktober
3. Peristiwa Tanjung Morawa
d. Kabinet Ali I ( 31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955 )
Masalah yang dihadapinya yaitu pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Aceh dan Sulawesi serta pergantian KSAD dari Bambang Sugeng pada Bambang Oetoyo
e. Kabinet Burhanudin Harahap ( 12 Agustus 1955 – 3 maret 1956 )
Pada masa ini berhasil melaksanakan Pemilu I dengan 2 periode , tanggal 29 September 1955 memilih anggota DPR dan tanggal 15 Desember 1955 memilih anggota Badan Konstituante. Pemilu I ini dimenangkan oleh 4 partai besar yaitu PNI, Masyumi, NU dan PKI.
f. Kabinet Ali II ( 24 Maret 1956 – 14 Maret 1957 )
Masalah yang dihadapinya yaitu timbulnya gerakan anti China dan pemberontakan PRRI/PERMESTA.
g. Kabinet Djuanda
Kabinet ini jatuh karena Badan Konstituante tidak bisa membuat UUD yang baru pengganti UUDS sehingga presiden mengeluarkan Dekritnya tanggal 5 Juli 1959 dan mengumumkan berlakunya Demokrasi Terpimpin.
2. DEMOKRASI TERPIMPIN
Karena Badan Konstituante tidak dapat membuat UUD baru pengganti UUDS maka pada tanggal 5 juli 1959 jam 17.00 hari jum’at Presiden Soekarno mengeluarkan Dekritnya yang berisi :
a. Pembubaran Badan Konstitiante
b. Berlaku kembalinya UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS
c. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat
Sejak saat itu Presiden mengumumkan berlakunya sistem Demokrasi Terpimpin yang di dalamnya banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan terhadap UUD 1945 antara lain :
a. MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup
b. Presiden mengangkat MPRS
c. Pidato presiden yang berjdul ” Penemuan Kembali Revolusi kita ” dijadikan GBHN
d. Lembaga tinggi dan tertinggi negara dijadikan pembantu presiden
e. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan DPR-GR
Pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden lebih anyak dipengaruhi oleh PKI dan PKI memainkan peranan pentingnya sehingga mendapatkan perlakuan istimewa dari presiden. Dalam rangka mewujudkan tujuannya maka PKI melakukan tindakan antara lain :
a. Dalam Negeri
1. Berusaha menyusup ke parpol dan ormas yang menjadi lawan
politiknya kemudian memecah belah
2. Dalam bidang pendidikan mengusahakan agar ajaran Marxis
Leninisme menjadi salah satu masta pelajaran wajib
3. Dalam bidang militer, mengindoktrinasi perwira ABRI dengan ajaran
komunis
b. Luar Negeri
Berusaha mengubah politik luar negeri yang bebas dan aktif menjurus ke
negara-negara yang komunis.
B. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEGAGALAN PENYUSUNAN UUD BARU
Badan Konstituante yang terbentuk hasil pemilu 1955 bertugas merumuskan konstitusi/UUD yang tetap sebagai pengganti UUD Asementara tahun 1950 bersidang pada tanggal 20 Nopember 1956. Ternyata dalam sidangt tersebut diwarnai dengan perdebatan sengit, para anggota Badan Konstituante lebih banyak mementingkan urusan partainya sendiri daripada kepentingan rakyat. Untuk itulah maka pada 21 Pebruari 1957 mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden yang berisi :
a. Demokrasi terpimpin
b. Kabinet Gotong Royong yang beranggotakan semua wakil parpol
c. Pembentukan Dewan Nasional yang beranggotakan semua wakil partai politik
Konsepsi ini ditolak oleh beberapa partai seperti Masyumi, NU, PSII, Partai Katolik dan PRI karena lebih banyak didominasi oleh PKI. Pada tanggal 22 April 1959 dihadapan sidang Badan Konstitante presiden mengumumkan kembali ke UUD 1945 namun jumlah pendukung tidak mencapai KUORUM sehingga situasi tetap tidak menentu. Untuk itulah maka presiden mengeluarkan dekritnya pada tanggal 5 Juli 1959.
C. KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAH DENGAN KONDISI EKONOMI NASIONAL DAN DAERAHSAMPAI TAHUN 1965
1. SISTEM EKONOMI LIBERAL
a. Nasionalisasi De Javasche Bank
Sejak tahun 1951 Bangsa Indonesia hanya mengandalkan hasil perkebunan tanpa ditunjang oleh barang ekspor lain sedangkan barang impor semakin bertambah. Untuk itu pemerintah pada masa kabinet Sukiman menasionalisasi Bank milik Belanda menjadi milik Indonesia dengan nama Bank Indonesia. Usaha ini bertujuan untuk mengatasi krisis keuangan saat itu dan untuk menata ekonomi9 ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik.
b. Sistem ekonomi Gerakan Benteng
Sistem ini merupakan gagasan Dr. Soemitro Djoyohadikusumo yang intinya merupakan suatu kebijakan untuk melindungi pengusaha pribumi namun gagal karena para pegusaha Indonesia lamban dalam usahanya dan ada yang menyalahgunakan bantuan pemerintah.
Usaha ini dilanjutkan oleh Menteri Yusuf Wibisono, pengusaha Indonesia diberikan pinjaman modal dengan harapan akan menjadi produsen dan dapat menghemat devisa negara.
Usaha selanjutnya dilakukan oleh Menteri Perekonomian Mr. Iskaq Cokrohadiosuryo yang mengutamakan tumbuh dan berkembangnya pengusaha swasta nasional pribumi.
c. Sistem ekonomi Ali-Baba
Merupakan bentuk kerjasama antara pengusaha pribumi ( Ali ) dan non pribumi ( Baba). Ide inipun mengalami kegagalan karena pengusaha non pribumi lebih berpengalaman dan pengusaha pribumi hanya diperalat untuk mempermudah mendapatkan kredit.
2. SISTEM EKONOMI PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
a. Devaluasi mata uang
Tanggal 24 Agustus 1959 pemerintah mendevaluasi mata uang Rp. 100,00 menjadi Rp. 100,00 dan Rp. 500,00 menjadi Rp. 50,00, sementara yang di bawah Rp. 100,00 tidak didevaluasi. Tujuan devaluasi untuk meningkatkan nilai rupiah dan rakyat kecil tidak dirugikan.
b. Menekan laju inflasi
Dalam upaya membendung aju inflasi pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 2 tahun 1959 dan mulai berlaku sejak tanggal 25 Agustus 1959 dengan maksud untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar agar dapat memperbaiki kondisi keuangan dan pereknomian negara.
c. Melaksanakan pembangunan nasional
Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno menyampaikan Deklarasi Ekonomi ( DEKON ) di Jakarta.Tujuannya adalah untuk menciptakan ekonomi nasional yang bersifat demokratis dan bebas dari imperialisme untuk mencapai kemajuan ekonomi yang berpegang pada sistem ekonomi berdikari.

PERJANJIAN INTERNASIONAL

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pengertian Perjanjian Internasional
Secara umum, Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Perjanjian Internasional menurut para ahli:
a.       Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M
Perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
b.      Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
c.       Oppenheimer
Dalam bukunya yang berjudul International Law, Oppenheimes mendefinisikan perjanjian internasional sebagai “international treaties are states, creating legal rights and obligations between the parties” atau perjanjian internasional melibatkan negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Syarat – syarat untuk membuat perjanjian Internasional:
1.      Negara – negara yang tergabung dalam organisasi
2.      Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu
3.      Kata sepakat untuk melakukan sesuatu
4.      Bersedia menanggung akibat – akibat hukum yang terjadi.
  Macam – Macam Perjanjian Internasional
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
a.  Perjanjian Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
     b. Perjanjian Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.
2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
       a. Treaty Contract. Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Perlu menjadi catatan bahwa sebagaimana sifatnya yang khusus dan tertutup menyangkut kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan saja, maka tidak ada relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai pihak di dalamnya dalam bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk ikut serta di dalamnya.
       b. Law Making Treaty. Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian- perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut. Dengan demikian perjanjian itu, ditinjau dari segi isi atau materinya maupun kaidah hukum yang dilahirkannya tidak saja berkenaan dengan kepentingan subjek-subjek hukum yang dari awal terlibat secara aktif dalam proses pembuatan perjanjian tersebut, melainkan juga dapat merupakan kepentingan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itulah dalam konteks subjek hukumnya adalah negara, biasanya negara-negara perancang dan perumus perjanjian itu membuka kesempatan bagi negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk ikut sebagai peserta atau pihak dalam perjanjian tersebut. Semakin bertambah banyak negara-negara yang ikut serta di dalamnya maka semakin besar pula kemungkinannya menjadi kaidah hukum yang berlaku umum. 
3. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
          a. Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.
          b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
          Pembedaan atas Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas. Misalnya, jika objek yang diperjanjikan itu sudah terlaksana atau terwujud sebagaimana mestinya, maka perjanjian tersebut berakhir dengan sendirinya. Ada memang perjanjian-perjanjian yang tidak menetapkan batas waktu berlakunya karena dimaksudkan berlaku sampai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang dan selama perjanjian itu masih dapat memenuhi keinginan para pihak atau masih mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan umum, namun sesungguhnya perjanjian ini tetap terbatas, yakni pada kebutuhan dan perkembangan zaman itu sendiri. Dilihat dari sudut materinya, corak perjanjian ini merupakan perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang penting, terutama bagi para pihak yang bersangkutan.
  Tahap – tahap dalam membuat perjanjian internasional
Perjanjian internasional biasanya dituangkan dalam bentuk struktur perjanjian internasional yang lengkap dan dibuat melalui tiga tahap, yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi.
1. Perundingan (Negotiation)
Tahapan ini merupakan suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional ini negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa penuh (full powers/credentials), kecuali apabila dari semula peserta perundingan sudah menentukan bahwa full power tidak diperlukan. Pejabat negara yang dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan tanpa membawa full power adalah kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, dan duta besar. Keempat pejabat tersebut dianggap sudah sah mewakili negaranya karena jabatan yang disandangnya.
Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua pihak (bilateral) disebut pembicaraan (talk), perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian multilateral disebut konferensi diplomati (diplomatik conference). Selain secara resmi terdapat juga perundingan yang tidak resmi, perundingan ini disebut corridor talk.
Hukum internasional dalam tahap perundingan atau negosiasi, memberi peluang kepada seseorang tanpa full powers untuk dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan internasional. Seseorang tanpa full powers yang ikut dalam perundingan internasional ini akan dianggap sah, apabila tindakan orang tersebut disahkan oleh pihak yang berwenang pada negara yang bersangkutan. Pihak yang berwenang tersebut adalah kepala negara dan/atau kepala pemerintahan (presiden, raja/perdana menteri). Apabila tidak ada pengesahan, maka tindakan orang tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah ada.
2. Tahap Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah (adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara khusus dalam isi perjanjian, maka berlaku ketentuan menurut konferensi Vienna tahun 1968 mengenai hukum internasional. Penerimaan naskah ini dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) dilakukan oleh para perwakilan negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian bilateral maupun multilateral pengesahan naskah dapat dilakukan para perwakilan negara dengan cara melakukan penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial). Pengesahan bunyi naskah adalah tindakan formal untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian.
3. Tahap Ratifikasi (Ratification)
Pengesahan atau ratifikasi adalah persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.
Setelah penandatanganan naskah perjanjian internasional dilakukan oleh para wakil negara peserta perundingan, maka selanjutnya naskah perjanjian tersebut dibawa pulang ke negaranya masing-masing untuk dipelajari dengan seksama untuk menjawab pertanyaan, yaitu apakah isi perjanjian internasional tersebut sudah sesuai dengan kepentingan nasional atau belum dan apakah utusan yang telah diberi kuasa penuh melampaui batas wewenangnya atau tidak. Apabila memang ternyata isi dalam perjanjian tersebut sudah sesuai, maka negara yang bersangkutan tersebut akan meratifikasi untuk menguatkan atau mengesahkan perjanjian yang ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa tersebut.
Ratifikasi bertujuan memberi kesempatan kepada negara peserta perjanjian internasional untuk mengadakan peninjauan dan pengkajian secara seksama apakah negaranya dapat diikat suatu perjanjian internasional atau tidak. Ratifikasi perjanjian internasional dibedakan menjadi tiga. Hal ini untuk mengetahui siapakah yang berwenang meratifikasi suatu naskah perjanjian internasional di negara tersebut.
Setelah melewati tiga tahap tersebut diatas, perjanjian internasional dapat disahkan oleh presiden. Dalam megesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah , baik deprtemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian , terjemahan, rancangan undang – undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen – dokumen lain yang diperlukan. Lembaga pemrakarsayang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan bersama dengan pihak – pihak terkait. Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui materi untuk disampaikan kepada presiden . setiap undang – undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam lembaran negara Republik Indonesia.

SENGKETA INTERNASIONAL

SENGKETA INTERNASIONAL


Definisi :
Sengketa Internasional adalah suatu konflik antar Negara dalam memperebutkan suatu wilayah, Maupun wilayahnya yang terletak di perbatasan.
Tak dapat disangkal, salah satu persoalan yang dapat memicu persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga.
Faktor-faktor yang dapat menyulut persengketaan antar negara dimaksud antara lain :
a. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan.
b. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
c. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
Dengan melihat berbagai faktor di atas, beberapa pengamat politik menyimpulkan bahwa, selain kawa-san Asia Tengah, Asia Timur dan Asia Tenggara, memiliki potensi konflik yang cukup tinggi, dan hal itu tentu berdampak bagi Indonesia.
Faktor potensial yang dapat menyulut per-sengketaan terbuka itu antara lain :
a. Implikasi dari internasionalisasi konflik internal di satu negara yang dapat menyeret negara lain ikut dalam persengketaan.
b. Pertarungan antar elite di suatu negara yang karena berbagai faktor merambat ke luar negeri.
c. Meningkatnya persaingan antara negara-negara maju dalam membangun pengaruh di kawasan ini.
Hingga saat ini banyak negara menghadap persoalan perbatasan dengan tetangganya yang belum terselesaikan lewat perundingan. Bahkan kebiasaan menunda penyelesaian masalah justru menambah rumit persoalan.
Beberapa persoalan perbatasan dan “dispute territorial” yang cukup mengusik harmonisasi antar negara maupun ke-amanan kawasan, yaitu :
a. Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai garis perbatasan di perairan laut Sulawesi menyusul perubahan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, dan garis perbatasan di pulau Kalimantan (salah satunya mengenai blok Ambalat);
b. Perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor;
c. Konflik historis antara Malaysia dan Filipina mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur;

BUDAYA POLITIK

BUDAYA POLITIK

Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.

 Bagian-bagian budaya politik

Secara umum budaya politik terbagi atas tiga :
  1. Budaya politik apatis (acuh, masa bodoh, dan pasif)
  2. Budaya politik mobilisasi (didorong atau sengaja dimobilisasi)
  3. Budaya politik partisipatif (aktif)
Tipe-tipe Budaya politik ==
  • Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu masyarakat dapat di katakan Parokial apabila frekuensi orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di Indonesia. dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kyai, atau dukun,yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis atau religius.
  • Budaya politik kaula (subjek),yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subyek jika terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output atau terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Namun frekuensi orientasi mengenai struktur dan peranan dalam pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak terlalu diperhatikan. Para subyek menyadari akan otoritas pemerintah dan secara efektif mereka di arahkan pada otoritas tersebut. Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada ditunjukkan melalui rasa bangga atau malah rasa tidak suka. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah.
  • Budaya politik partisipan,yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung. Masyarakat cenderung di arahkan pada peran pribadi yang aktif dalam semua dimensi di atas, meskipun perasaan dan evaluasi mereka terhadap peran tersebut bisa saja bersifat menerima atau menolak.
Budaya politik yang berkembang di indonesia == Gambaran sementara tentang budaya politik Indonesia, yang tentunya haruus di telaah dan di buktikan lebih lanjut, adalah pengamatan tentang variabel sebagai berikut :
  • Konfigurasi subkultur di Indonesia masih aneka ragam, walaupun tidak sekompleks yang dihadapi oleh India misalnya, yang menghadapi masalah perbedaan bahasa, agama, kelas, kasta yang semuanya relatif masih rawan/rentan.
  • Budaya politik Indonesia yang bersifat Parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di lain pihak, di satu segi masa masih ketinggalan dalam mempergunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin di sebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial.
  • Sikap ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang di kenal melalui indikatornya berupa sentimen kedaerahan, kesukaan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu; purutanisme dan non puritanisme dan lain-lain.
  • kecendrungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan sifat patrimonial; sebagai indikatornya dapat di sebutkan antara lain bapakisme, sikap asal bapak senang.
  • Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.
  1. REDIRECT Nama halaman tujuan

 Budaya Politik di Indonesia

  • Hirarki yang Tegar/Ketat
Masyarakat Jawa, dan sebagian besar masyarakat lain di Indonesia, pada dasarnya bersifat hirarkis. Stratifikasi sosial yang hirarkis ini tampak dari adanya pemilahan tegas antara penguasa (wong gedhe) dengan rakyat kebanyakan (wong cilik). Masing-masing terpisah melalui tatanan hirarkis yang sangat ketat. Alam pikiran dan tatacara sopan santun diekspresikan sedemikian rupa sesuai dengan asal-usul kelas masing-masing. Penguasa dapat menggunakan bahasa 'kasar' kepada rakyat kebanyakan. Sebaliknya, rakyat harus mengekspresikan diri kepada penguasa dalam bahasa 'halus'. Dalam kehidupan politik, pengaruh stratifikasi sosial semacam itu antara lain tercemin pada cara penguasa memandang diri dan rakyatnya.
  • Kecendrungan Patronage
Pola hubungan Patronage merupakan salah satu budaya politik yang menonjol di Indonesia.Pola hubungan ini bersifat individual. Dalam kehidupan politik, tumbuhnya budaya politik semacam ini tampak misalnya di kalangan pelaku politik. Mereka lebih memilih mencari dukungan dari atas daripada menggali dukungn dari basisnya.
  • Kecendrungan Neo-patrimoniaalistik
Salah satu kecendrungan dalam kehidupan politik di Indonesia adalah adanya kecendrungan munculnya budaya politik yang bersifat neo-patrimonisalistik; artinya meskipun memiliki atribut yang bersifat modern dan rasionalistik zeperti birokrasi, perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang berkarakter patrimonial.
Ciri-ciri birokrasi modern:
  • Adanya suatu struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi
  • Adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tegas
  • Adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi, dan standar-standar formalyang mengatur bekerjanya organisasi dan tingkah laku anggotanya
  • Adanya personel yang secara teknis memenuhi syarat, yang dipekerjakan atas dasar karier, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan.

MUNAKAHAT

MUNAKAHAT

Pengertian pernikahan
Akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Ada empat pengertian yang disebut dalam al-Qur’an berkaitan dengan pernikahan:
UQDATUN NIKAHI = Bentuk perjanjian yang kuat dalam ikatan pernikahan (surat ke 2 : 237)
ZAOJUN = Pasangan (surat ke 2 : 230)
MITSAAQON GHOLIIZHON = Ikatan yang kokoh (surat ke 4 : 21)
MAWADDTAN WAROHMATAN = Bentuk kasih sayang yang dirahmati (surat ke 30: 21)
Pernikahan merupakan jalan terbentuknya institusi keluarga. Melalui keluarga terwujud pilar kokoh kehidupan. Dalam menempuh kehidupan, seseorang memerlukan pendamping sebagai tempat mencurahkan suka maupun duka. Hidup berpasangan (nikah) adalah kebijaksanaan Allah SWT terhadap seluruh makhluknya.
Pernikahan (hiduo berumah tangga) merupakan fitrah (pribadi masyarakat). Itulah sebabnya kenapa Islam mengecam keras hidup pelacur, homo dan lesbian, karena bertentangan dengan fitrah manusia. Sejalan dengan itu pernikahan menjadi kendali untuk tidak menuruti hawa nafsu bagi manusia.
Fungsi Pernikahan
1. Sebagai salah satu pilar kokohnya sebuah masyarakat, pernikahan dalam Islam tak hanya masalah individu, masyarakatpun memiliki kewajiban untuk memperhatikan masalah ini. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur [24]: 32 yang artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk nikah)..”
2. Sebagai penangkal dan penerus kelangsungan hidup manusia, kesinambungan hidup manusia dan kebudayaan merupakan prasyarat utrama terlaksananya tugas khalifah di muka bumi.
3. Merupakan perlindungan bagi terjadinya akhlak dan tata susila. Kecendrungan melakukan hubungan lawan jenis merupakan sesuatu yang fitrah dalam diri manusia sedangkan bingkai yang benar dari dorongan ini adalah dengan cara menikah.
4. Merupakan jalan bagi berlangsungnya proses pemebentukan dan penanaman nilai, pembentukan kepribadian, pembagian tugas yang jelas antara suami-istri dan anak, akan membuat proses penanaman nilai ini berlangsung mulus.
5. Kata sakinah, mawaddah warahmah adalah seuntai kata yang didamba setiap pasangan. Terwujudnya ketentraman, cinta kasih sayang hanya dapat dicari di dalam atau setelah nikah, karena itu Islam tidak mengenal onsep “pacaran”. Dengan demikian barulah Allah SWT memberikan mawaddah dan rahmatnya sebagai hak pererogratif-Allah.
Untuk mendapat rumahtangga sakinah, mawaddah warahmah renungkan dua hal di bawah ini:
1. Allah SWT telah menciptakan manusia berikut pasangannya, oleh karena itu manusia tidak perlu gelisah dalam masalah jodoh, kalau ingin mendapatkan pasangan yang baik, maka harus mengkondisikan diri menjadi pribadi yang baik, pasangan kita adalah cermin diri kita sendiri.
2. Ketentraman batin dan kasih sayang hakiki yang dirasakan dalam perkawinan merupakan kepuasan psykologis yang tidak mungkin di dapat di luar perkawinan, dan untuk mempersatukan hati manusia, ada suyaratnya yaitu hati yang sudah tersibghah dengan nilai-nilai taqwa.
Maka hendaklah kedua pasangan menjalankan fungsi tersebut dengan sebaik-baiknya pasti Allah akan mengabulkannya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan
1. Adanya kesiapan fisik dan mental. Usia ideal menurut kesehatan 20 – 25 tahun bagi wanita dan usia 25 tahun bagi pria.
2. Kematangan mental dan kepribadian pendidikan, perbedaan umur minimal 5 tahun antara laki-laki dan wanita.
Rasulullah bersabda dalam sebuah haditsnya: “Hai para pemuda barangsiapa yang sudah mampu nikah, endaklah ia nikah karena sesungguhnya pernikahan itu akan mampu mengendalikan mata dan menjaga syahwat, namun bila ada yang belum mampu menikah, maka berpuasalah, karena dengan  puasa dapat dijadikan benteng terhadap godaan nafsu.” (HR. Jama’ah).
Faktor-faktor penting dalam memilih pasangan
1. Satu agama.
2. Hindari pasangan yang buruk kepribadiannya.
3. Tetap memelihara kesucian diri dalam pergaulan, karena pernikahan adalah ikatan suci, maka dalam proses memilih pasangan pun tetap menempuh jalan kesucian.
4. Memohon pertimbangan kepada Allah melalui salat istikharah.
HUKUM PERNIKAHAN
1. Mubah/jaiz; dibolehkan menikah asal terpenuhi syaratnya.
2. Sunnah; siapa saja yang mampu memenuhi syarat nikah, namun tidak khawatir berbuat zina, maka ia disunnahkan menikah.
3. Wajib; hukum ini dikenakan bagi yang sudah memenuhi syarat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinaan maka ia wajib menikah.
4 Makruh; mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah (sandang, pangan dan papan).
5. Haram; hukum ini dikenakan bagi siapa saja yang menikah namun mempunyai maksud yang buruk/jahat, baik untuk pasangannya maupun diri sendiri.
TUJUAN MENIKAH
1. Tercapainya ketentraman hati dan ketenangan pikiran karena kehidupan yang diliputi cinta, mawaddah warahmah lahir dan batin antara suami-istri.
 
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. 30: 21)
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah

Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. [42]: 50)
3. Sebagai alat kendali bagi manusia agar tidak terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17: 32)
4. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera (keluarga sakinah)
“Hai para pemuda barangsiapa yang sudah mampu nikah, hendaklah ia nikah karena sesungguhnya pernikahan itu akan mampu mengendalikan mata dan menjaga syahwat, namun bila ada yang belum mampu menikah, maka berpuasalah, karena dengan  puasa dapat dijadikan benteng terhadap godaan nafsu.” (HR. Jama’ah).
5. Memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan suci.

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS. 2: 223)
RUKUN NIKAH
1. Aqad atau sighat atau Ijab – Qabul
Ijab; perkataan wali perempuan seperti “Aku nikahkan engkau dengan Aisyah binti Abdul Hakim dengan maskawin seperangkat alat salat tunai.”
Qabul; perkataan dari pihak mempelai laki-laki seperti: “Saya tarima nikahnya Aisyah binti Abdul Hakim dengan maskawin seperangkat alat salat tunai.”
2. Adanya calon suami
3. Adanya calon istri
4. Wali mempelai perempuan, yaitu seorang yang mengizinkan dan menikahkan mempelai perempuan.
Ada dua macam wali: Nasab dan Hakim
Wali Nasab, wali berdasarkan nasab (pertalian darah):
1. Bapak kandung
2. Kakek dari bapak
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki sebapak
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. Anak laki-laki dari saudara sebapak
7. Saudara bapak yang laki-laki (paman)
8. Anak laki-laki paman dari pihak bapak
Wali Hakim, yaitu wali yang berdasarkan wewenang. Karena tidak adanya wali nasab.
5. Dua orang saksi
Wanita yang tidak boleh dinikahi
1. Mahram karena keturunan:
– Ibu dan seterusnya ke atas
– Anak perempuan dan seterusnya ke bawah
– Bibi, baik dari pihak bapak atau ibu
– Anak perempuan dari saudara perempuan atau saudara laki-laki
2. Mahram karena hubungan pernikahan:
– Ibu dari istri (mertua)
– Anak tiri (bila ibunya sudah dicampuri)
– Istri bapak (ibu tiri)
– Istri anak (menantu)
3. Mahram karena susuan:
– Ibu yang menyusui
– Saudara perempuan sesusuan
4. Mahram karena dengan maksud dikumpulkan (dimadu):
– Saudara perempuan dari istri
– Bibi perempuan dari istri
– Keponakan perempuan dari istri
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI
Kewajiban Suami
– Menjadi pemimpin, memelihara dan membimbing keluarga lahir dan batin serta menjaga dan bertanggungjawab atas kesejahteraan keluarganya.
– Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal
– Bergaul dengan istri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara terbaik.
– Masing-masing anggota keluarganya, terutama suami dan istri bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan peranannya.
– Memberi kebebasan berpikir dan bertindak kepada istri sepanjang sesuai norma Islam, membantu tugas-tugas istri serta tidak mempersulit kegiatan istri.
Kewajiban istri
– Taat penuh kepada perintah suami sesuai dengan ajaran Islam.
– Selalu menjaga kehormatan diri dan rumah tangga.
– Bersyukur atas nafkah yang diterima dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya.
– Membantu suami dan mengatur rumah tangga sebaik mungkin.
Kewajiban suami-istri
– Memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-bainya
– Berbuat baik terhadap mertua, ipar dan kerabat lainnya baik dari suami atau istri
– Setia dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya
– Saling bantu antara keduanya
THALAQ (Perceraian)
Talaq atau perceraian adalah memutuskan tali ikatan pernikahan. Hukum asalnya adalah Makruh.
HUKUM TALAQ
Wajib, apabila terjadi perselisihan antara suami-istri yang tidak bisa didamaikan dan hakim memandang perlu bercerai
Sunnah, apabila suami tidak sanggup lagi menunaikan kewajibannya atau perempuan tidak bisa menjaga klehormatan dirinya.
Haram, apabila istri dalam keadaan; Haid atau hamil dan keadaan suci yang dicampuri pada waktu itu.
BENTUKNYA
1. Talaq adalah perceraian yang dijatuhkan suami atas kehendaknya sendiri. Maka si suami berkewajiban memberikan sesuatu yang berharga (Mut’ah)
2. Talaq Khulu’ (Talak Tebus)
Talaq ini dijatuhkan suami, karena menyetujui dan memenuhi permintaan cerai istrinya dengan membayar tebusan dari pihak istri atau pengembalian mahar.
3. Talaq Fasakh
Talaq yang dijatuhkan oleh hakim atas pengaduan istri. Talaq fasakh dapat dilakukan karena:
– Adanya aib atau cacat pada salah satu pihak
– Suami tidak mampu memberikan nafkah
– Adanya penipuan dari pihak suami
– Diketahui adanya hubungan mahram antara suami-istri
Jumlah/Batas Talaq
Suami-istri yang telah bercerai masih mungkin untuk berkumpul kembali namun untuk menghindari tindakan sewenang-wenang, maka jumlah talaq yang membolehkan suami kembali kepada istrinya dibatasi hanya sampai dua kali.
Setelah talaq jatuh tiga kali, suami-istri tidak boleh lagi kembali kecuali istri telah kawin lagi dengan orang lain, atas dasar suka sama suka sesudah bergaul dan cerai lagi.
Bila terjadi talaq kesatu dan kedua, konsekwensinya adalah suami dapat berkumpul kembali, disebut Talak Raj’i. Sedang bila terjadi talaq ketiga dinamakan Talaq bain, dengan konsekwensi suami sudah tidak dapat berkumpul kembali kecuali dengan syarat-syarat di atas.
Cara menjatuhkan talaq
– Dengan kata-kata yang jelas (sharih), misalnya suami berkata kepada istrinya, “Engkau saya talaq, engkau saya ceraikan.” [Diikuti dalam hatinya ingin menceraikan istrinya].
– Dengan kata-kata samar atau sindiran (kinayah), misalnya suami berkata: “Pergi engkau dari sini.” Atau “Pulang ke rumah orang tuamu.”  [Diikuti dalam hatinya ingin menceraikan istrinya].
Peraturan Khusus:
 LI’AN, yaitu suami dan istri saling melaknat. Suami menuduh istri berzina tapi tidak dapat membuktikannya dengan 4 saksi, maka dia harus bersumpah 4 x sumpah dengan mengatakan: “Kalau saya dusta, maka laknat Allah untuk diri saya.” Kemudian istrinya menolak dengan 4x sumpah dengan ucapan seperti di atas. Akibatnya suami-istri tersebut menjadi cerai.
 ZIHAR, yaitu mengharamkan istri dengan menyamakannya seperti ibu sendiri (seperti mengatakan: “Kamu seperti punggung ibuku”), maka untuk menghalalkan kembali suami wajib membayar kifarat.
 ILA, seorang suami yang marah sampai mengharamkan istrinya bergaul dengannya atau bersumpah hendak menjauhkan dirinya dari istrinya untuk dapat menggauli kembali istrinya, wajib membayar kifarat sumpahnya.
 IHDAD, berkabungnya seorang istri karena suaminya wafat, yaitu tidak memakai wangi-wangian dan lain-lain (tidak mempercantik diri).
 TA’LIK TALAQ, seorang suami yang melanggar janjinya ketika diucapkan saat aqad nikah, seperti tidak memberi nafkah istri 6 bulan berturut-turut, atau menyakiti badan istri dan istri tidak ridho kemudian mengadukan ke Pengadilan Agama maka jatuhlah talaq satu.
 NUSYUZ, istri durhaka karena melakukan maksiat.
Ada tiga langkah yang harus dilakukan suami jika istrinya durhaka: pertama, memberi nasihat, kedua pisah ranjang dan ketiga memukul bagian yang tidak membahayakan jika tidak berubah juga melalui tiga langkah tadi lakukan musyawarah yang diwakili dari kedua belah pihak keputusan dari musyawarah itu hanya dua teruskan pernikahan atau talaq.
HIKMAH TALAQ
Setiap aturan yang diturunkan oleh Allah SWT yang biasa disebut dengan istilah Syari’at Islam, tidak bertujuan untuk membebani atau memadharatkan (merugikan) umat-Nya. Begitu juga dengan disyari’atkannya talaq, diantara hikmahnya adalah:
– Menghindari kemudaratan dan penderitaan
– Melestarikan tali silaturahim
– Memberi kedamaian lahir dan batin
– Memungkinkan untuk islah (berdamai)
– Berpisah dengan baik-baik
IDDAH
Iddah adalah masa menanti bagi kaum perempuan yang diceraikan suaminya (baik cerai hidup atau cerai mati). Tujuan ditetapkan iddah, salah satunya adalah kandungannya, hamil atau tidak.
Macam-macam Iddah
 Wanita yang ditinggal mati suaminya, idahnya ada dua macam:
– Apabila sedang hamil, iddahnya sampai anak lahir
– Apabila tidak hamil, iddahnya 4 bulan 10 hari
 Perempuan yang dicerai suaminya, iddahnya:
– Apabila sedang hamil, iddahnya sampai saat lahir
– Apabila tidak hamil, iddahnya 3 kali suci (quru’)
 Apabila tidak haid, iddahnya 3 (tiga) bulan. Wanita yang tidak haid; karena tidak pernah haid selama hidupnya atau sudah tidak pernah haid lagi (menopause)
Kewajiban suami dalam masa Iddah
– Memberikan makanan, pakaian dan tempat bagi istri yang ditalak raj’i
– Memberi tempat kediaman bagi sang istri yang di talak tiga dan talak tebus apabila tidak mengandung
– Memberikan makanan, pakaian dan tempat bagi istri yang di talak tiga dan talak tebus apabila mengandung
RUJU’
Ruju’ adalah: kembalinya suami kepada istri yang telah ditalaq, yaitu talaq satu atau talaq dua.
Hukum Ruju’ (asal hukumnya adalah MUBAH), hukum yang lain sesuai dengan alasannya bisa juga:
Sunnah, apabila maksud ruju’ untuk memperbaiki hubungan antara keduanya
Makruh, apabila perceraian lebih bermanfaat bagi kehidupan mereka
Haram, apabila menyebabkan satu pasangan, baik istri maupun suami teraniaya.
Rukun Ruju’
– ISTRI disyaratkan: sudah pernah bercampur suami-istri, jenis talaq-nya Raj’i, masih dalam iddah.
– SUAMI disyaratkan: baligh, berakal, dan dengan kemauan sendiri.
– SIGHAT (ucapan): terang-terangan (Sharih), sindiran (Kinayah).
HIKMAH RUJU’
– Merajut kembali barang yang pecah
– Menemukan cinta kasih yang baru
– Menyelamatkan aset keluarga
HIKMAH PERNIKAHAN
1. Menentramkan hati, menenangkan pikiran, melegakan perasaan.
2. Menyalurkan hajat fitrah biologis yang sah dan mendapatkan keturunan guna melanjutkan kehjidupan manusia yang berkualitas alias tidak asal.
3. Membina silaturahim keluarga sejahtera, bertanggung jawab sesuai dengan fungsi ibu dan bapak dalam rumah tangga yang sakinah.
4. Menjaga diri dari penyakit-penyakit kelamin yang merusak fisik, mental, serta terhindar dari krisis moral dalam masyarakat.
5. Meningkatkan tanggung jawab.
PERNIKAHAN MENURUT UUD NO 1 TAHUN 1974
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 bab, dan terbagi dalam 67 pasal. Di antaranya:
1. Pengertian perkawinan
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahadia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.”
2. Pencatatan perkawinan
Tercantum pada pasal 2 ayat (2): “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tujuannya:
– Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
– Pencatatan perkawinan harus dilakukan oleh pegawai pencatat nikah.
– Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah.
– Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
3. Sahnya perkawinan
Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”
Menurut hukum Islam bahwa laki-laki muslim hanya boleh menikahi wanita muslimah atau ahli kitab. Sedang wanita muslimah hanya boleh dinikahi oleh laki-laki muslim saja.
Pernikahan antara laki-laki Muslim dan wanita Muslimah adalah sah, dan pencatatan nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan pencatatan nikah antara Muslim dengan non Muslim atau antar agama selain Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil, bukan di KUA.
4. Tujuan perkawinan
Menurut UUD Nomor 1 Tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya demi tercapainya kesejahteraan spiritual dan material.

IMAN KEPADA HARI AKHIR


IMAN KEPADA HARI AKHIR
A.    Pengertian Hari Kiamat
Hari akhir disebut juga dengan hari kiamat, artinya hari kebangkitan. Pada hari kebangkitan ini semua manusia yang telah meninggal dibangkitkan kembali untuk mempertanggung-jawabkan semua amal perbuatannya selama hidup di dunia.
Pada saat terjadinya hari akhir, semua makhluk yang ada di dunia ini akan musnah, langit hancur, gunung-gunung meletus, lautan meluap, dan bumi memuntahkan segala isinya.
Kiamat dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1.    Kiamat sughra adalah kiamat kecil, misalnya terjadinya kematian, terjadinya musibah seperti banjir, gempa bumi, gelombang tsunami, dsb.
— Firman Allah SWT :

Artinya :
“Segala sesuatu itu pasti rusak, kecuali Zat-nya (Allah).”
(QS. Al-Qashas/28 : 88)
— Dalam firman Allah SWT yang lain disebutkan :

Artinya :
“Tiap-tiap yang bernyawa (pasti) akan mengalami mati.”
(QS. Ali Imran : 185)
2.    Kiamat kubra adalah kiamat besar, yaitu saat rusaknya jagad raya dengan segala isinya.
— Firman Allah SWT :
  

Artinya :
“Apabila bumi digoncangkan dengan goncangannya (yang dahsyat) dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandungnya dan manusia bertanya : “Mengapa bumi (jadi begini)?” (QS. Al-Zalzalah : 1-3) Firman Allah SWT :
  

Artinya :
“Apabila bumi digoncangkan dahsyat-dahsyatnya dan gunung-gunung dihancurkan sehancur-hancurnya maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al-Waqi’ah : 4-6)
   
    Disamping istilah hari akhir ( Al Yaum Al Akhir ), Al Qur’an juga menggunkan istilah atau nama-nama lain, yang masing-masing nama menunjukkan peristiwa, keadaan atau suasana yang akan dialami oleh umat manusia dalam proses menuju kehidupan yang abadi tersebut. Nama-nama itu adalah :
1.    Yaumul Qiyamah / Hari Kiamat (Az Zumar 39:60).
2.    Yaumul Ba’ats / Hari Kebangkitan(Ar Rum 30:56).
3.    Yaumul Hisab / Hari Perhitungan (Al Mukmin 40:67).
4.    Yaumul Din / Hari Pembalasan (Al Fatihah 1:3).
5.    Yaumul Fath / Hari Kemenangan (As Sajadah 32:29).
6.    Yaumul Talaq / Hari Pertemuan(Al Mukmin 40:15-16).
7.    Yaumul Jami’ / Hari Berhimpun (At Taghabun 64:9).
8.    Yaumul Taghabun / Hari ditampakkannya kesalahan-kesalahan ( At Taghabun 64:9 ).
9.    Yaumul Khulud / Hari Kekekalan (Qaf 50:34).
10.    Yaumul Khuruj / Hari Keluar (Qaf 50:42).
11.    Yaumul Hasrah / Hari Penyesalan (Maryam 19:39).
12.    Yaumul Tanad / Hari Panggil Memanggil (Al Mukmin 40:32).
13.    Yaumul Fash / Hari Keputusan (An Naba’ 78:17).
14.    As Sa’ah / Waktu (Al Qamar 34:1).
15.    Al Akhirah / Akhirat ( Al A’la 87:16-17).
16.    Al Azifah / Peristiwa Dekat (An Najm 53:57).
17.    At Tammah / Mala Petaka Besar (An Nazi’at 79:34).
18.    As Sakhah / Tiupan sangkakala yang kedua (Abasa 80:33).
19.     Al Ghassiyah / Kejadian yang Menyelubung (Al Ghassiyah 88:1).
20.    Al Waqi’ah / Peristiwa Dahsyat (Al waqi’ah 56:1).
21.    Dan lain-lain.
B.    Tanda Terjadinya Kiamat
1.    Terbitnya matahari dari arah barat dan terbenam dari arah timur. Hal ini terjadi karena perubahan besar dalam susunan alam semesta.
2.    Keluarnya suatu binatang yang sangat aneh. Binatang ini dapat bercakap-cakap kepada semua orang dan menunjukkan kepada manusia bahwa kiamat sudah sangat dekat.
3.    Datangnya Al-Mahdi. Beliau termasuk keturunan dari Rasulullah SAW. Oleh karena itu, beliau serupa benar akhlak dan budi pekertinya dengan Rasulullah SAW.
4.    Munculnya Dajal. Dajal adalah seorang yang muncul sebagai tanda semakin dekat datangnya kiamat. Dajal bermata buta sebelah dan mengaku sebagai “Tuhan”.
5.    Hilang dan lenyapnya Al-Qur’an dan mushaf, hafalan dalam hati. Bahkan lenyap pulalah yang ada di dalam hati seseorang.
6.    Berkumpulnya manusia, seperti selamatan kelahiran, khitanan, perkawinan, ulang tahun, dll. Akan tetapi tidak pernah sedikit pun dijalankan perintah-perintah-Nya serta dijauhi larangan-Nya.
7.    Turunnya Nabi Isa as. Beliau akan turun ke bumi ini di tengah-tengah merajalela pengaruh Dajal.

C.    Peristiwa Sesudah Hari Akhir
1.    Alam Barzah
Alam barzah juga disebut alam kubur. Di alam barzah manusia sudah dapat merasakan balasan amal baik dan buruk. Firman Allah SWT :



Artinya :
“Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada barzah (dinding pemisah) sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mukmin : 100)
2.    Kiamat
 Kiamat pasti terjadi. Tetapi tidak ada seorangpun yang tahu, termasuk nabi dan atau rasul  kapan hal itu akan terjadi. Seperti dalam Firman Allah sebagai berikut :





Artinya :
Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba". mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang bari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui" ( Al A’raf 7:187)

3.    Yaumul Ba’ats
Yaumul Ba’as artinya hari kebangkitan, yaitu hari bangkitnya kembali seluruh umat manusia sejak nabi Adam a.s. hingga manusia terakhir dari alam kubur setelah malaikat Israfil meniup sangkakala yang kedua.
— Firman Allah SWT :

Artinya :
“Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam, agar kepada mereka itu dapat diperlihatkan amalan-amalannya yang sudah-sudah.” (QS. Az-Zalzalah : 6)
4.    Yaumul Mahsyar
Yaumul Mahsyar adalah hari berkumpulnya seluruh umat manusia. Setelah manusia dibangkitkan dari alam kubur, manusia digiring dan dikumpulkan di padang mahsyar.
— Firman Allah SWT :
........
Artinya :
“........ Dan kami kumpulkan seluruh manusia dan tidak kami tinggalkan seorang pun dari mereka.” (QS. Al-Kahfi : 47)
4.    Yaumul Mizan
Yaumul Mizan yaitu hari penimbangan amal baik dan amal buruk yang dilakukan manusia selama hidupnya.
— Firman Allah SWT :

Artinya :
“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya : 47)

5.    Yaumul Hisab
Yaumul hisab artinya hari perhitungan amal baik dan  buruk yang dilakukan selama hidupnya.
— Firman Allah SWT :

Artinya :
“Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Al-Mukmin : 17)

6.    Sirat
Sirat adalah jalan atau jembatan penentu dari setiap manusia setelah diperhitungkan dan ditimbang perbuatan baik-buruknya. Sirat tersebut menentukan manusia masuk surga atau neraka.

7.    Surga dan Neraka
Surga dan neraka adalah tempat terakhir yang diciptakan oleh Allah SWT untuk memberikan balasan atas perbuatan manusia semasa di dunia.
  
D.    Fungsi Iman Kepada Hari akhir
1.    Menambah iman serta ketaqwaan kepada Allah SWT
2.    Lebih taat kepada Allah dan Rasulullah SAW dengan menghindarkan diri dari perbuatan maksiat
3.    Senantiasa hidup dengan hati-hati, waspada, dan selalu meminta ampunan kepada Allah SWT
4.    Memberi motivasi untuk beramal dan beribadah karena segala perbuatan baik akan mendapat balasan di akhirat
5.    Selalu menghiasi diri dengan berzikir kepada Allah SWT sehingga jiwa menjadi tenang

IMAN KEPADA QADA DAN QADAR ALLAH SWT


IMAN KEPADA QADA DAN QADAR ALLAH SWT

Setidaknya ada dua kelompok ekstrim dalam memandang Takdir Allah swt, yang pertama mengatakan, bahwa manusia adalah “robot hidup” yang tidak memiliki kemauan, usaha dan lakunya tergantung sec ara total dari kehendak Tuhan. Kelompok lain berpendapat, bahwa manusia adalah makhluk bebas dengan kemampuan akal pikiran dan potensi irodah ( kehendak ) dirinya ia dapat melakukan apa saja.
Menjawab dua sikap ekstrim ini Allah menegaskan dalam al-Qur’an :
( لمن شاء منكم أن يستقيم وما تشاءون إلا أن يشاء الله رب العالمين )
Terjemahan: Bagi siapa diantara kamu yang berkehendak untuk istiqomah, tetapi kalian tidak berkehendak melainkan atas masyi’ah (kehendak) Allah Tuhan alam semesta (Q.S. at-Takwir: 28-29 ).
Sehubungan dengan tafsir ayat tersebut Ibnu Katsir mengatakan: Siapa yang menginginkan hidayat, maka hendaknya ia mengambil al-Qur’an (sebagai hidayat), hal itu merupakan kunci selamat dan bahagia. Siapa saja bisa berkehendak hidayat atau berkehendak kesesatan, tetapi kehendak itu tidak mutlak di tangan kalian, melainkan mengikuti kehendak Allah swt ( tafsir Ibnu Katsir 4/481 ).
Sayyid Quthub berkata dalam “Fi Zhilal al-Qur’an, bahwa setelah diberikan potensi berfikir dan penjelasan dari Allah lewat para Rasul, manusia dapat memilih untuk mengambil jalan lurus atau menyimpang darinya. Pilihan tersebut akan diminta pertanggungjawaban kelak. Hendaknya mereka juga memahami, bahwa kehendak mereka itu tidak terlepas dari kehendak Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana (Fi Zhilal al-Qur’an 6/3843 ).
Apa pun yang terjadi di dunia dan yang menimpa diri manusia pasti telah digariskan oleh Allah Yang Mahakuasa dan Yang Mahabijaksana. Semua telah tercatat secara rapi dalam sebuah Kitab pada zaman azali. Kematian, kelahiran, rizki, nasib, jodoh, bahagia, dan celaka telah ditetapkan sesuai ketentuan-ketentuan ilahiah yang tidak pernah diketahui oleh manusia. Dengan tidak adanya pengetahuan manusia tentang ketetapan dan ketentuan Allah ini, maka ia memiliki peluang atau kesempatan untuk berlomba-lomba menjadi hamba yang saleh-muslih, berusaha keras untuk mencapai yang dicita-citakan tanpa berpangku tangan menunggu takdir, dan berupaya memperbaiki citra diri.
Dengan bekal keyakinan terhadap takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT, seorang mukmin tidak pernah mengenal kata frustrasi dalam kehidupannya, dan tidak berbangga diri dengan apa-apa yang telah diberikan Allah SWT. Ia akan berubah menjadi batu karang yang tegar menghadapi segala gelombang kehidupan dan senantiasa sabar dalam menyongsong badai ujian yang silih berganti. Ia juga selalu bersyukur apabila kenikmatan demi kenikmatan berada dalam genggamannya. Perhatikan beberapa ayat Allah dan hadits Rasul berikut ini.
 





   “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul-Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri,” (al-Hadiid: 22-23)

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).”
(al-An’aam: 59)
“Tiada seorangpun dari kalian kecuali telah ditulis tempatnya di neraka atau di surga. Salah seorang dari mereka berkata, ‘Bolehkah kami bertawakal saja, ya, Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, (akan tetapi) beramallah …karena setiap orang dimudahkan (dalam beramal).’ Kemudian, beliau membaca ayat ini, ‘Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah), bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil, merasa dirinya cukup dan mendustakan pahala yang terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar (al-Lail: 5-10).’” (HR Bukhari dan Muslim, dari Ali bin Abi Thalib)

“Sangat mengherankan seorang mukmin itu, karena semua urusannya mengandung kebaikan. Dan yang demikian itu tidak pernah dimiliki seseorang kecuali orang mukmin; apabila ia diuji dengan kenikmatan (kebahagiaan), ia bersyukur. Maka, inilah kebaikan baginya. Dan apabila ia diuji dengan kemelaratan (kepayahan), ia bersabar. Maka, inilah kebaikan baginya.” (HR Muslim dari, Abu Yahya Shuhaib bin Shinan)

A.    Definisi.

Secara etimologi, Qadha memiliki banyak pengertian sebagaimana berikut.

-Perintah. kita bisa temukan pengertian ini pada firman Allah di bawah ini.

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang  mulia.” (al-Israa`:23)

-Pemberitaan, bisa kita temukan dalam ayat berikut ini.
“Dan  telah Kami wahyukan kepadanya (Luth) perkara itu, yaitu bahwa mereka akan ditumpas habis di waktu subuh.” (al-Hijr: 66).
Imam az-Zuhri berkata, “Qadha secara etimologi memiliki arti yang banyak. Dan semua pengertian yang berkaitan dengan qadha kembali kepada makna kesempurnaan….” (An-Nihayat fii Ghariib al-Hadits, Ibnu al-Atsir 4/78)
Adapun Qadar secara etimologi berasal dari kata qaddara yuqaddiru taqdiiran yang berarti penentuan. Pengertian ini bisa kita lihat dalam ayat Allah berikut ini.
“Dan dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat masa. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.” (Fushshilat: 10)
Dari sudut terminologi, Qadha adalah pengetahuan yang lampau, yang telah ditetapkan oleh Allah pada zaman azali. Adapun qadar adalah terjadinya suatu ciptaan yang sesuai dengan penetapan (qadha).
Ibnu Hajar berkata, “Para ulama berpendapat bahwa qadha adalah hukum kulli (universal) ijmali (secara global) pada zaman azali, sedangkan qadar adalah bagian-bagian kecil dan perincian-perincian hukum tersebut.” (Fathul-Baari 11/477)
Ada juga dari kalangan ulama yang berpendapat sebaliknya, yaitu qadar merupakan hukum kulli ijmali pada zaman azali, sedangkan qadha adalah penciptaan yang terperinci.
Sebenarnya, qadha dan qadar ini merupakan dua masalah yang saling berkaitan, tidak mungkin satu sama lain terpisahkan oleh karena salah satu di antara keduanya merupakan asas atau pondasi dari bangunan yang lain. Maka, barangsiapa yang ingin memisahkan di antara keduanya, ia sungguh merobohkan bangunan tersebut (An-Nihayat fii Ghariib al-Hadits, Ibnu Atsir 4/78, Jami’ al-Ushuul 10/104). 

Dalil-dalil Qadha dan Qadar
Beriman kepada qadha dan qadar merupakan salah satu rukun iman, yang mana iman seseorang tidaklah sempurna dan sah kecuali beriman kepadanya. Ibnu Abbas pernah berkata, “Qadar adalah nidzam (aturan) tauhid. Barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada qadar, maka tauhidnya sempurna. Dan barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan mendustakan qadar, maka dustanya merusakkan tauhidnya” (Majmu’ Fataawa Syeikh al-Islam, 8/258).
Oleh karena itu, iman kepada qadha dan qadar ini merupakan faridhah dan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim dan mukmin. Hal ini berdasarkan beberapa hadits berikut ini.
-Hadits Jibril yang diriwayatkan Umar bin Khaththab r.a., di saat Rasulullah saw. ditanya oleh Jibril tentang iman. Beliau menjawab, “Kamu beriman kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, Hari Akhir, dan kamu beriman kepada qadar baik maupun buruk.” (HR Muslim)
-“Sekiranya Allah SWT menyiksa penduduk langit dan bumi, maka Dia sungguh melakukannya tanpa menzalimi mereka. Dan sekiranya Dia mengasihi mereka, maka rahmat-Nya lebih baik daripada amal mereka. Dan sekiranya kamu memiliki emas seperti Gunung Uhud atau semisalnya, lalu kamu infakkan di jalan Allah, maka Dia tidak akan menerimanya sehingga kamu beriman terhadap qadar dan kamu mengetahui bahwa apa yang ditakdirkan menimpamu tidak akan meleset darimu dan apa yang ditakdirkan bukan bagianmu tidak akan mengenaimu, dan sesungguhnya jika kamu mati atas (aqidah) selain ini, maka niscaya kamu masuk neraka.” (HR Ahmad, dari Zaid bin Tsabit)
Perhatikan beberapa ayat Allah dan hadits Nabi yang berkaitan dengan qadha dan qadar-Nya berikut ini.
“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul-Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya, yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (al-Hadiid: 22-23)
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”
(al-Qamar: 49)
“(Yaitu di hari) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh, sedangkan kafilah itu berada di bawah kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu tidak sependapat dalam menentukan hari pertempuran itu, akan tetapi (Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula). Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Anfaal: 42)
Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.” (al-Ahzab: 38) 
“Yang pertama kali diciptakan Allah Yang Mahaberkah lagi Mahaluhur adalah pena (al-qalam). Kemudian Dia berfirman kepadanya, ‘Tulislah…,’ Ia bertanya, ‘Apa yang saya tulis?’ Dia berfirman, ‘Maka ia pun menulis apa yang ada dan yang bakal ada sampai hari kiamat.” (HR Ahmad)
“Tiada seorang pun dari kalian kecuali telah ditulis tempatnya di neraka atau di surga. Salah seorang dari mereka berkata, ‘Bolehkah kami bertawakal saja, ya, Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, (akan tetapi) beramallah…karena setiap orang dimudahkan (dalam beramal),’ kemudian beliau membaca ayat ini, ‘Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah), bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil, merasa dirinya cukup dan mendustakan pahala yang terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.’” (HR Bukhari dan Muslim, dari Ali bin Abi Thalib)
“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya  (jalan) yang sukar.” (al-Lail: 5-10)

B.    Hakikat Takdir Allah SWT.
Agar takdir dapt dipahami dengan benar dan proporsional, maka hendaknya kita memahami hakikat Takdir itu sendiri.
a.    Takdir Allah hendaknya didasari dengan pandangan “Husnu Azh-Zhon” (berbaik sangka) kepada Allah swt. Maksudnya, bahwa iman kepada takdir Allah didasari dengan keyakinan terhadap ke-Mahabijaksanaan Allah swt dan ke-MahatahuanNya atas segala yang menimpa hambaNya. Seringkali suatu kejadian nampaknya buruk dalam pandangan manusia, tetapi dalam pandangan Allah swt suatu kebaikan, sebab segala perbuatan Allah adalah kebaikan mutlak ( Lihat:  Abdur-Rahmnan Habannakah, Pokok-pokok Akidah Islam, 674, th. 1998, GIP ).
b.    Keimanan kepada Takdir Allah bukan berarti meniadakan tanggung jawab mukmin atas perbuatannya dan pilihannya dalam kehidupan. Sebagaimana firman Allah swt  (Q.S. al-Anbiya: 23) yang artinya: Allah tidak ditanya atas perbuatanNya, tetapi manusia akan ditanya dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Segala sesuatu yang terjadi sebagai ketentuan qadho dan qodar mesti diterima dengan ridha dan pasrah, dan diyakininya bahwa hal itu adalah ke-Mahabijaksanaan Allah swt. Sedangkan dalam ruang lingkup tanggung jawab manusia, ia berusaha menguasai sebab musabab yang merupakan sunnatullah pada alam ciptaanNya (Lihat : Abdur-Rahman H, hal: 678 ).
c.    Iman kepada Takdir Allah merupakan sikap Tawakkal dan I’timad ( bersandar ) kepada allah swt.  Tawakkal berarti berupaya melakukan sesuatu sesuai ketentuan yang berlaku pada sunnatullah, dengan menggunakan bekal-bekal dan potensi-potensi yang diberikan Allah untuk manusia, kemudian berdo’a, memohon kemudahan kepadaNya. Hasil usaha dan do’a tersebut diserahkan kepada Allah yang memiliki masyi’ah ilahiah.
C.    Hikmah Iman Kepada Takdir
1.    Ibtila ( Ujian).  Diantara hikmah Iman kepada Takdir Allah adalah ujian kepada manusia, bahwa kejadian-kejadian yang menimpa manusia, baik atau buruk, semuanya merupakan ujian Allah. FirmanNya :
    èÏNä.qè=ö7tRur ÎhŽ¤³9$$Î/ ÎŽö�sƒø:$#ur ZpuZ÷FÏù ( $uZøŠs9Î)ur tbqãèy_ö�è? ÇÌÎÈ
( ……..Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan …..) Q.S. Al-Anbiya: 35.
2.    Sarana Pendidikan dan Pengajaran. Allah swt dalam mendidik dan mengajari hamba-hambaNya kadang-kadang menimpakan musibah dan kadang-kadang memberikan kesenangan dan kenikmatan hidup. Suatu saat Allah memberikan hadiah penghargaan, pada saat lain memberikan teguran-teguran berupa sangsi-sangsi, baik bersifat fisik maupun moril.
3.    Pembalasan yang disegerakan. Allah swt kadangkala menyegerakan balasan orang yang melakukan kemaksiatan, sebagaimana menyegerakan ganjaran bagi yang berbuat baik. Semua itu dilakukan dalam rangka dapat dijadikan pelajaran bagi orang lain yang menyaksikan balasan atau ganjaran tersebut.
D.    Pengaruh Iman kepada Takdir Allah SWT.
Iman kepada Takdir Allah yang benar dan tepat tidak melahirkan sifat dan sikap yang kontra produktif apalagi anarkis dan destruktif. Sebaliknya, bahwa keimanan tersebut  memberikan pencerahan hidup dan kehidupan.
Diantara buah dan pengaruh positif keimanan seseorang kepada Takdir Allah sebagai berikut :
1.    Ketenangan Jiwa .  Setiap mukmin akan senantiasa merasa tenang dan tentram, karena keimanan kepada ketentuan Allah swt. Sebab ia berkeyakinan, bahwa apapun yang terjadi setelah upaya-upaya dilakukan, tidak terlepas dari kebijaksanaanNya. Ia pun berkeyakinan bahwa Allah tidak mungkin menyia-nyiakan hambaNya yang patuh kepada ketentuan-ketentuanNya.
2.    Al-Jiddiyah ( Serius dan Semangat Bekerja ). Setiap mukmin merasa bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Pilihannya berdasarkan karunia Allah; Dia memberikan akal pikiran, potensi baik dan kemampuan dalam rangka bekerja keras dan berupaya meraih ketentraman dan kenyaman hidup. Persepsi ini memberikan pemahaman lain, bahwa kesalahan atau kekalahan tidak boleh semata-mata diarahkan kepada orang lain, atau mengkambinghitamkan Takdir. Sebagaimana penjelasan Allah swt dalam peristiwa Perang Uhud ( Lihat Q.S. Ali Imron: 165 ). Ayat ini memberikan landasan analisis kepada manusia muslim dalam seluruh rangkaian struktur problematika yang dihadapinya. Kefaktoran manusia sebagai sumber musibah adalah sunnatullah, seperti penegasan Allah dalam ayat lain Q.S. 3: 137 ( Sesungguhnya telah berlalu sebelummu sunnah-sunnah Allah; karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan ( Rasul-Rasul )
5.    Sikap Tawakkal dan Berserah Diri Kepada Allah.  Seseorang yang beriman kepada Takdir Allah berkeyakinan, bahwa kehendaknya dalam berupaya tidak bisa dipisahkan dari kehendak Allah, artinya Allah swt tidak akan menyia-nyiakan hasil usahanya dalam bekerja. Karenanya, ia senantiasa berharap rahmat dari Allah dengan lantunan doa’-do’a menyertai usaha-usaha yang dilakukannya.

E.    Rukun-Rukun Iman Kepada Qadha Dan Qadar

Beriman kepada qadha dan qadar berarti mengimani rukun-rukunnya. Rukun-rukun ini ibarat satuan-satuan anak tangga yang harus dinaiki oleh setiap mukmin. Dan tidak akan pernah seorang mukmin mencapai tangga kesempurnaan iman terhadap qadar kecuali harus meniti satuan anak tangga tersebut.
Iman terhadap qadha dan qadar memiliki empat rukun sebagai berikut.
Pertama, Ilmu Allah SWT. Beriman kepada qadha dan qadar berarti harus beriman kepda Ilmu Allah yang merupakan deretan sifat-sifat-Nya sejak azali. Dia mengetahui segala sesuatu. Tidak ada makhluk sekecil apa pun di langit dan di bumi ini yang tidak Dia ketahui. Dia mengetahui seluruh makhluk-Nya sebelum mereka diciptakan. Dia juga mengetahui kondisi dan hal-ihwal mereka yang sudah terjadi dan yang akan terjadi di masa yang akan datang oleh karena ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. Dialah Tuhan Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata.
Hal ini bisa kita temukan dalam beberapa ayat quraniah dan hadits nabawiah berikut ini.
“Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (ath-Thalaaq: 12)
“Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (al-Hasyr: 22)
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).”(al-An’aam: 59)
“Allah lebih mengetahui apa yang mereka kerjakan ketika menciptakan mereka.” (HR Muslim)
Kedua, Penulisan Takdir. Di sini mukmin harus beriman bahwa Allah SWT menulis dan mencatat takdir atau ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan manusia dan sunnah kauniah yang terjadi di bumi di Lauh Mahfuzh—“buku catatan amal” yang dijaga. Tidak ada suatu apa pun yang terlupakan oleh-Nya. Perhatikan beberapa ayat di bawah ini.
“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul-Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri,” (al-Hadiid: 22-23)
“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (al-Hajj: 70)
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” (al-An’aam: 38)
“Yang pertama kali diciptakan Allah Yang Mahaberkah lagi Mahaluhur adalah pena (al-qalam). Kemudian Dia berfirman kepadanya, ‘Tulislah….” Ia bertanya, ‘Apa yang aku tulis?’ Dia berfirman, maka ia pun menulis apa yang ada dan yang bakal ada sampai hari kiamat.” (HR Ahmad)
Ketiga, Masyi`atullah (Kehendak Allah) dan Qudrat (Kekuasaan Allah). Seorang mukmin yang telah mengimani qadha dan qadar harus mengimani masyi`ah (kehendak) Allah dan kekuasaan-Nya yang menyeluruh. Apa pun yang Dia kehendaki pasti terjadi meskipun manusia tidak menginginkannya. Begitu pula sebaliknya, apa pun yang tidak dikehendaki pasti tidak akan terjadi meskipun manusia memohon dan menghendakinya. Hal ini bukan dikarenakan Dia tidak mampu melainkan karena Dia tidak menghendakinya. Allah berfirman,
“Dan tiada sesuatu pun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (Faathir: 44)

Adapun dalil-dalil tentang masyi`atullah sangat banyak kita temukan dalam Al-Qur`an, di antaranya sebagai berikut.
“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (at-Takwiir: 29)
“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus.” (al-An’aam: 39)
“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah!’ maka terjadilah ia.” (Yaasiin: 82)
“Siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang baik, maka Dia akan menjadikannya faqih (memahami) agama ini.” (HR Bukhari)

Simaklah apa jawaban Imam Syafi’i ketika ditanya tentang qadar berikut ini.
“Maka, apa-apa yang Engkau kehendaki pasti terjadi meskipun aku tidak berkehendak
Dan apapun yang aku kehendaki—apabila Engkau tidak berkehendak—tidak akan pernah ada
Engkau menciptakan hamba-hamba ini sesuai yang Engkau ketahui
Maka dalam (bingkai) ilmu ini, lahirlah pemuda dan orang tua renta
Kepada (hamba) ini, Engkau telah memberikan karunia dan kepada yang ini Engkau hinakan
Yang ini Engkau tolong dan yang ini Engkau biarkan (tanpa pertolongan)
Maka, dari mereka ada yang celaka dan sebagian mereka ada yang beruntung
Dari mereka ada yang jahat dan sebagian mereka ada yang baik

Keempat, Penciptaan-Nya. Ketika beriman terhadap qadha dan qodar, seorang mukmin harus mengimani bahwa Allah-lah pencipta segala sesuatu, tidak ada Khaliq selain-Nya dan tidak ada Rabb semesta alam ini selain Dia. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.”
(az-Zumar: 62)
“Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan(Nya), dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukuranya dengan serapi-rapinya.”(al-Furqaan: 2)
“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat Itu.“ (ash-Shaaffat: 96)
“Sesungguhnya, Allah adalah Pencipta semua pekerja dan pekerjaannya.”
(HR Hakim)
Inilah empat rukun beriman kepada qadha dan qadar yang harus diyakini setiap muslim. Maka, apabila salah satu di antara empat ini diabaikan atau didustakan, niscaya ia tidak akan pernah sampai gerbang keimanan yang sesungguhnya. Sebab, mendustakan satu di antara empat rukun tersebut berarti merusak bangunan iman terhadap qadha dan qadar, dan ketika bangunan iman terhadap qadar rusak, maka juga akan menimbulkan kerusakan pada bangunan tauhid itu sendiri.

Macam-Macam Takdir
Takdir ada empat macam. Namun, semuanya kembali kepada takdir yang ditentukan pada zaman azali dan kembali kepada Ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu. Keempat macam takdir tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Takdir Umum (Takdir Azali). Takdir yang meliputi segala sesuatu dalam lima puluh ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Di saat Allah SWT memerintahkan al-Qalam (pena) untuk menuliskan segala sesuatu yang terjadi dan yang belum terjadi sampai hari kiamat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul-Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”(al-Hadiid: 22)
“Allah-lah yang telah menuliskan takdir segala makhluk sejak lima puluh ribu tahun sebelum diciptakan langit dan bumi. Beliau bersabda, ‘Dan ‘Arsy-Nya berada di atas air.” (HR Muslim)
Kedua, Takdir Umuri. Yaitu takdir yang diberlakukan atas manusia pada awal penciptaannya ketika pembentukan air sperma (usia empat bulan) dan bersifat umum. Takdir ini mencakup rizki, ajal, kebahagiaan, dan kesengsaraan. Hal ini didasarkan sabda Rasulullah saw. berikut ini.
“…Kemudian Allah mengutus seorang malaikat yang diperintahkan untuk meniupkan ruhnya dan mencatat empat perkara: rizki, ajal, sengsara, atau bahagia... .” (HR Bukhari)
Ketiga, Takdir Samawi. Yaitu takdir yang dicatat pada malam Lailatul Qadar setiap tahun. Perhatikan firman Allah berikut ini.
“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.”
(ad-Dukhaan: 4-5)
Ahli tafsir menyebutkan bahwa pada malam itu dicatat dan ditulis semua yang akan terjadi dalam setahun, mulai dari kebaikan, keburukan, rizki, ajal, dan lain-lain yang berkaitan dengan peristiwa dan kejadian dalam setahun. Hal ini sebelumnya telah dicatat pada Lauh Mahfudz.
Keempat, Takdir Yaumi. Yaitu takdir yang dikhususkan untuk semua peristiwa yang akan terjadi dalam satu hari; mulai dari penciptaan, rizki, menghidupkan, mematikan, mengampuni dosa, menghilangkan kesusahan, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan firman Allah,
“Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (ar-Rahmaan: 29)
Ketiga takdir yang terakhir tersebut, kembali kepada takdir azali: takdir yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Lauh Mahfudz.
    

BERDALIH DENGAN QADAR DALAM KEMAKSIATAN DAN MUSIBAH.
Semua yang ditakdirkan oleh Allah SWT selalu tersirat hikmah dan maslahat bagi manusia. Hikmah dan maslahat yang telah diketahui oleh-Nya. Maka, Dia tidak pernah menciptakan kejelekan dan keburukan murni yang tidak pernah melahirkan suatu kemaslahatan. Kejelekan dan keburukan ini tidak boleh dinisbatkan kepada Allah SWT, melainkan dinisbatkan kepada amal perbuatan manusia. Sesungguhnya, segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Allah mengandung keadilan, hikmah, dan rahmat 
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT.
“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” (an-Nisaa`: 79)
Maksudnya, segala kenikmatan dan kebaikan yang dialami manusia berasal dari Allah SWT, sedangkan keburukan yang menimpanya diakibatkan karena dosa dan kemaksiatannya.
Allah membenci kekufuran dan kemaksiatan yang dilakukan hamba-hamba-Nya. Sebaliknya, Dia mencintai dan meridhai ketakwaan dan kesalehan. Dia juga menunjukkan dua jalan untuk hamba-hamba-Nya, sedangkan manusia diberikan akal untuk memilih salah satu jalan tersebut sesuai pilihan dan kehendaknya. Maka, barangsiapa yang memilih jalan kebaikan ia berhak mendapat ganjaran dan yang memilih jalan keburukan atau kebatilan maka ia berhak mendapat siksa oleh karena hal ini dilakukan secara sadar dan atas pilihannya sendiri tanpa ada unsur paksaan. Meskipun sebab-sebab dan factor-faktor pendorong amal perbuatannya tidak lepas dari kehendak Allah SWT.
Maka, tidak ada alasan dan hujjah lagi bagi manusia bahwa setiap kekufuran dan kemaksiantan yang dilakukannya karena takdir Allah SWT. Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang berdalih dengan masyi-at Allah atas kekufuran mereka seperti dalam firmanNya;

“Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun.’ Demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah, ‘Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?" Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta. Katakanlah, ‘Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya.” (al-An’am: 148-149)
“Dan berkatalah orang-orang musyrik, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin)-Nya.’ Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka, maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Tiap-tiap umat mempunyai rasul yang diutus untuk menerangkan kebenaran.” (an-Nahl: 35)
Adapun berhujjah dengan takdir atas musibah yang menimpa manusia dapat dibenarkan Islam. Sebagaimana dialog yang terjadi antara Nabi Adam dan Nabi Musa tentang musibah dikeluarkannya Bani Adam dari surga.
“Adam dan Musa berbantah-bantahan. Musa berkata, ‘Wahai, Adam, Anda adalah bapak kami yang telah mengecewakan dan mengeluarkan kami dari surga. Lalu Adam menjawab, ‘Kamu, wahai Musa yang telah dipilih Allah dengan Kalam-Nya dan menuliskan untkmu dengan Tangan-Nya, apakah kamu mencela kepadamu atas suatu perkara yang mana Allah telah menakdirkan kepadaku sebelum aku diciptakan empat puluh tahun?’ Maka Nabi bersabda, ‘Maka, Adam telah membantah Musa, Adam telah membantah Musa.’” (HR Muslim)
  
Buah Iman Kepada Takdir
Muslim yang meyakini akan qadha dan qadar Allah SWT secara benar akan melahirkan buah-buah positif dalam kehidupannya. Ia tidak akan pernah frustrasi atas kegagalan atau harapan-harapan yang lari darinya, dan ia tidak terlalu berbangga diri atas kenikmatan dan karunia yang ada di genggamannya. Sabar dan syukur adalah dua senjata dalam menghadapi setiap permasalahan hidup.
DR. Umar Sulaiman al-Asyqar dalam kitab “Al-Qadha wa Al-Qadar” menyimpulkan buah beriman terhadap qadar sebagai berikut.
Pertama, jalan yang membebaskan kesyirikan.
Kedua, tetap istiqamah. “Sesungguhnya, manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat.” (al-Ma’arij: 19-22)
Ketiga, selalu berhati-hati. “Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.”  (al-A’raaf: 99)
Keempat, sabar dalam menghadapi segala problematika kehidupan.